Jumat, 25 November 2011

PENGERTIAN, PERUMUSAN, &PRINSIP HASIL USAHA (SHU)


Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Read more: Pengertian Koperasi, Prinsip, Peran, dan Manfaat Koperasi | Smart Click 

Selasa, 22 November 2011

OBSERVASI KOPERASI



LATAR BELAKANG
ASSALAM merupakan lembaga keuangan swadaya masyarakat yang bergerak dalam kegiatan simpan pinjam dan kegiatan pendukung lainnya. Berawal dari satu kelompok pra koperasi bernama “kelompok wanita pengembang sumberdaya (KWPS) kelapa, seiring dengan perkembangannya kelompok pra koperasi bertambah menjadi tujuh kelompok, selanjutnya atas dasar kebutuhan bersama dalam penguatan jaringan lokal, maka dibentuklah koperasi ‘ASSALAM” dengan badan Hukum NO. 334/BH/KDK.9.4/VII/98 dan menjadi anggota Koperasi Permata Hati (kopperti).
Tujuan utama koperasi ASSALAM adalah pemberdayaan perempuan khususnya yang berada di strata sosial ekonomi terendah dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut koperasi ASSALAM melakukan berbagai kegiatan diantaranya pelatihan, mengembangkan organisasi dan jaringan masyarakat lokal untuk mengadvokasikan kepentingan bersama.

VISI
Visi koperasi ASSALAM adalah pemberdayaan perempuan guna meningkatkan kesejahteraan perempuan khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

MISI
Misi koperasi ASSALAM:
a)      Meningkatkan perekonomian anggota.
b)      Meningkatkan SDM anggota.
c)      Menumbuhkan kepemimpinan perempuan.
d)     Memberikan layanan sosial pada anggota dan masyarakat.

KEGIATAN
a)      Pertemuan rutin bulanan ditingkat unit dan primer.
b)      Simpan pinjam
c)      Keaksaraan fungsional.
d)     Pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh LSM maupun pemerintah.
e)      ASSALAM peduli.
f)       Arisan.
g)      Usaha barang.
h)      Penambahan anggota dan pengembangan kelompok.
i)        Perpustakaan mini.

MITRA KERJA
Untuk memajukan dan mengembangkan kegiatan koperasi ASSALAM bermitra dengan beberapa lembaga atau instansi dalam ekonomi, kesehatan, kepemimpinan, pendidikan, keterampilan dan lain-lain.

 PERKEMBANGAN KEKAYAAN SEJAK BERBADAN HUKUM TH 1998 S/D DES 2006 (setelah penggabungan seluruh unit koperasi ASSALAM) 2006
NO
BULAN / TAHUN
JUMLAH KEKAYAAN (RP)
1.
Desember 2001
143.932.177
2.
Desember 2002
196.026.133
3.
Desember 2003
250.841.306
4.
Desember 2004
345.944.905
5.
Desember 2005
378.827.635
6.
Desember 2006
437.996.627

Sejak berdiri tahun 1998 MODAL berasal dari swadaya anggota dan tahun 2008 mendapat dana perkasa dari pemerintah sebesar Rp. 200.000.000.
Simpanan pokok setiap anggota sebesar Rp. 200.000, dan simpanan wajib sebesar Rp.20.000. Ketentuan pinjaman setiap anggota sebesar dua kali lipat dari simpanan. Propisi kredit sebesar 1, 5% dan jasa sebesar 2 % / bulan.


Kamis, 17 November 2011

KONSEP,ALIRAN,&SEJARAH KOPERASI


KONSEP KOPERASI
Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.


ALIRAN KOPERASI
Menurut Paul Hubert Casselman koperasi dibagi menjadi 3 aliran yaitu:
1.       Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan melestarikan dan mengkoreksi berbagai keburukan yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme.
2.       Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Koperasi merupakan alat pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi.
3.       Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil, merata. Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.


Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

SEJARAH KOPERASI


 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
 • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Perkembangan koperasi di indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :

Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil,
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda,
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.

Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:

- memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan
- dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya
- memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan
- penerangan tentang organisasi perusahaan
- menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia

Nama : Hidayatul Jannah / 13210307 / 2ea09

Kamis, 14 April 2011

Poetry: “A Victory”

You attack me with your love kiss
I believe the darkness is passing away
why do not you just ball my eyes congkel
I do not want to look again your soul
forgive my ignorance, my work does not unravel the perfect petrified
when many things happened, I was not able to understand
I was too weak to hold why, I’m blind, darkness
blind darkness, darkness that spewed all tired and letihku
an anger should kubasmi until suspended animation
I wanted to knit a bloody spider with a harmony
who can sulk free! heavenly angels sang on seven octaves!
is it possible? why should the presence of woe awaiting inspiration blind
the more venomous scorpions clips please me, delicious!
heart-ripping and slicing with a sharp knife seven arts are venomous
bitterness and heartache as bad spirit that has been perfect swallow
dian sneak in wrath
“learn” illuminates a narrow road, sharp and rocky
leave bloody footprints that tertoreh wrath that blasted into the bottom of the ocean kubanting
incredible promise! my soul is still able to smile, stand with the sweet
Could soft prostrate on the forbidden .. and move forward for believing in something
became The Brave Love above all
to want to win a principle, overcome weaknesses
separate kebathilan and a sense of love that berkasihan
there is always a place for fighting is not, my dear!

illusion on a dream

whenever I can dream encounter with the mother
I’ll bring a piece of land full of flowers
I took his walk in the overlay flamboyant
and from the upper limb I ordered a thousand birds
beryanyi about dew and sunshine
when the mother grieve, he said, would kuhibur
see funny cumbui flower garden beetle
then I let a thousand butterflies fly
over the rainbow hair crowned
when the mother was tired, did I gather grain moisture
from the buds on each step daun.dan kutaburkan
for mothers feel sejuk.lalu I brought the mother plant
my future in flower color
proud mother to her child born in the land of leaf
full green chirping
later when the mother fell asleep
with the sheen of his prayer he kupagari
and I took care of the birds
from the outside world rumble
when the mother asked why I send beauty
only in dreams, I’ll tell the mother
only through a dream that her son could give
kebahagiaan.kerna the land that is now missing fragrant,
has grown iron rooted trees, plastic flowers, animals at the factories roaring mumikanserta
produce polusi.biar mother know
fertile land have been lost in the map.

COMPUTER & SOCIETY

Computers are tools used to process information according to procedures that have been formulated. Computer word originally used to describe people who perkerjaannya perform arithmetic calculations, with or without assistive devices, but the meaning of this word is then transferred to the machine itself. Origins, processing information almost exclusively related to arithmetical problems, but modern computers are used for many tasks unrelated to mathematics.

In such a definition have a tool like a slide rule, mechanical calculator types ranging from abacus and so on, until all contemporary electronic computers. The term better suited to a broad sense such as "computer"is "that process information" or "information processing systems."
Definition

Notwithstanding the foregoing, the above definition includes many special tools that could only take one or several functions. When considering modern computers, their most important characteristics that distinguish them from the earlier count tool is that, with proper programming, all computers can emulate any nature (although perhaps limited by storage capacity and different speed), and, indeed believed that the machine can now mimic the computing tools that we create in the future (although undoubtedly slower). In a sense, the limits of this ability is a useful test because the computer recognize the "general intent" of the special purpose tool is earlier. The definition of "public purpose" can be formulated into a condition that a machine should be able to emulate a universal Turing machine. The machine that got this definition is known as a Turing-complete, and that they first appeared in 1940 in the middle of development throughout the world. See the article on the history of computing for more details of this period.